PASANG IKLAN

Lembaga Negara Republik Indonesia

> MATERI PELAJARAN : Lembaga Negara di Indonesia

Kali ini kita akan mempelajari tentang lembaga negara Indonesia. Berdasarkan UUD negara republik Indonesia tahun 1945 lembaga-lembaga negara terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK),dan Komisi Yudisial (KY).
     Berikut ini bahas penjelasan lengkapnya.

A. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
          Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara legislatif. Pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Dalam pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan 5 tahun sekali, yang berarti masa jabatannya selama 5 tahun. Alat kelengkapan MPR terdiri dari Pimpinan, badan pekerja, dan komisi. Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua. MPR melakukan sidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara yaitu jakarta. sidang MPR terdiri atas sidang umum dan sidang istimewa. Sidang umum yaitu rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan MPR. Biasanya dalam sidang ini MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum. sedangkan sidang istimewa yaitu rapat paripurna yang dilakukan di luar sidang umum dan dapat dilakukan dimana saja. contoh sidang ini adalah ketika MPR akan memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden, memilih wakil presiden yang diusulkan presiden, dll.
         MPR adalah lembaga negara yang memiliki kedudukan sama seperti lembaga negara lainnya, namun hal ini berbeda ketika sebelum perubahan UUD negara republik Indonesia tahun 1945, pada saat itu MPR menjadi lembaga negara tertinggi. Tugas dan Wewenamg MPR :


  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik presiden dan/atau wakil presiden
  3. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
  4. Memilih wakil presiden dari 2 calon yang dipilih presiden ketika kursi wakil presiden sedang kosong
  5. Memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan
B. Dewan Perwakilan Daerah (DPR)

     DPR adalah lembaga negara legislatif. kedudukan DPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah negara pembuat undang-undang. Namun kekuasaan ini harus dengan persetujuan presiden. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. DPR memiliki 560 orang anggota. Masa jabatan seorang DPR adalah 5 tahun. DPR sedikitnya melaksanakan sidang sedikitnya sekali setahun, namun saat ini masa sidang DPR dalam setahun sebanyak empat kali sidang.
      DPR memiliki beberapa fungdi yang sudah diatur dalam pasal 20A ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yaitu :
  1. Fungsi Legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan presiden
  2. Fungsi Anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang. Bila APBN tidak disetujui oleh pemerintah/DPR maka APBN yang akan digunkan adalah APBN tahun lalu.
  3. Fungsi Pengawasan, ialah mengawasi pelaksanakan pemerintahan oleh presiden
dalam pasal 20A ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatur tentang hak-hak DPR yaitu :
  1. Hak Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan
  2. Hak Angket, adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
  3. Hak Mengeluarkan pendapat, adalah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah
C. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

     Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD negara republik Indonesia tahun 1945. Lembaga negara ini dibangun untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah  karena sebelumnya aspirasi masyarakat daerah tidak dapat tersalur dengan baik. Anggota DPD dipilih di setiap provinsi melalui pemilihan umum.
      Anggota DPD di setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD di setiap provinsi ada 4 wakil. anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI.
              Tugas dan Wewenang DPD :
  1. Mengajukan kepada DPR rancangan UU berkaitan dengan otonomi daerah
  2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang berkaitan otonomi daerah serta menyampaikan hasil kepada DPR
  3. Berhak mengajukan rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah
 D. Presiden

       Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden adalah lembaga negara eksekutif. dalam pemerintahannya presiden dibantu oleh para mentrinya. Presiden menjabat selama 5 tahun dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dan dilantik oleh MPR. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, presiden mempunyai dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam setiap kedudukannya, presiden mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda-beda, seperti berikut:



1) Presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas dan wewenang seperti berikut:



a)   Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

b)   Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

c)   Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat negara dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

d)   Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.

e)   Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

f)    Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

g)   Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.



2) Presiden sebagai kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan sebagai berikut:



a)   Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

b)   Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR.

c)   Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi undang-undang (UU).

d)   Menetapkan peraturan pemerintah.

e)   Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

f)    Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

g)   Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui oleh DPR.

h)   Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
i)    Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
E. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 

   



    Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibukota negara kita yaitu jakarta. Keanggotaan BPK berjumlah 9 orang. Susunan BPK terdiri dari satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan tujuh orang anggota.
           Tugas BPK yaitu memeriksa pengelolaan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya. hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.






   F. Mahkamah Agung (MA)
     Mahkamah agung merupakan salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah mahkamah konstitusi di indonesia. mahkamah agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
          
Mahkamah Agung memiliki wewenang sebagai berikut :
  1.  Mengadili pada tingkat kasasi
  2.  menguji peraturan perundang-undangan
  3.  memilih 3 orang hakim konstitusu MK
  4.  memberikan pertimbangan kepad apresiden mengenai grasi dan rahabilitasi
G. Mahkamah Konstitusi
     Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara baru setelah perubahan UUD NRI 1945 yang ketiga. Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara yaitu jakarta.
       Mahkamah Konstitusi memiliki 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Anggota MK masing-masing diajukan oleh MA 3 anggota, DPR 3 anggota, dan 3 anggota oleh presiden.
      Mahkamah Konstitusi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. Mengadili pada tingkat pertama dan tingkat terakhir untuk                                                                                                           a) menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945                                                                                                               b) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewewengannya diberikan oleh UUD NRI 1945                      c) memutus pembubaran partai politik                                                                                                          
  2.  Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR menegenai pelanggaran hukum presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD NRI 1945
H. Komisi Yudisial
           komisi yudisial merupakan lembaga negara baru setelah perubahan UUD NRI 1945 yang ketiga. Komisis yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain.
            Anggota komisi yudisial berjumlah 7, yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuaan DPR. masa jabatan anggota KY selama 5 tahun.
     Wewenang Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 


Terima Kasih semoga artikelnya bermanfaat

0 Response to "Lembaga Negara Republik Indonesia"

Post a Comment

wdcfawqafwef