PASANG IKLAN

MATERI PEMBELAJARAN HAM PKN KELAS 8

>
HAK ASASI MANUSIA






Kali ini kita akan membahas tentang Hak Asasi Manusia. Hak Asasi manusia perlu dipelajari Karena ini memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan manusia.

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia masih dalam kandungan hingga ia meninggal. Hak asasi manusia juga dijelaskan dalam pasal 1 ayat 1 no.32 1999 tentang hak asasi manusia isinya Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam perkembangan sejarah perjuangan hak asasi manusia socrates dan plato dari yunani kuno dipandang sebagai pelopor dan peletak dasar ham.                                        Pencatatan nilai dan aturan ham dimulai sejak munculnya kode hukum hammurabi. Kode hukum ini bertujuan untuk membawa keadilan bagi masyarakat. Dalam sejarah pergerakan ham mengalami perjuangan panjang. Perkembangan dan perjuangan ham dapat kita kaji :
a. Magna Charta, tahun 1215 di Inggris
Magna Charta terlahir dengan dipelopori kaum bangsawan yang memaksa
Raja mengeluarkan Magna Charta. Magna Charta berisi petugas keamanan dan
pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, larangan penuntutan
tanpa bukti-bukti yang sah, larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan
benda dengan sewenang-wenang. Apabila seseorang terlanjur ditahan, raja
berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
b. Petition of Rights, tahun 1628 di Inggris
Merupakan pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya.
Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja dihadapan parlemen. Secara
umum, isi petisi ini menuntut hak-hak sebagai berikut :
a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b. Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara dirumahnya.
c. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
c. Habeas Corpus Act, tahun 1679 di Inggris
Merupakan dokumen hukum yang mengatur tentang penahanan seseorang.
Isinya sebagai berikut :
- Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari
setelah penahanan.
-Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
d. Bill of Rights, tahun 1689 di Inggris
Dokumen Hukum yang ditandatangani Raja William III ini, berisikan bahwa
Raja William harus mengakui hak-hak parlemen. Hak tersebut adalah pembuatan
undang-undang harus dengan persetujuan parlemen. Pemungutan pajak harus
persetujuan parlemen dan parlemen berhak merubah keputusan Raja. Hak warga
negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing.
e. Declarations of Independence, tahun 1776 di Amerika
Deklarasi ini merupakan suatu kesepakatan dari kongres yang mewakili 13
negara yang baru bersatu, dan dideklarasikan pada tanggal 4 Juli 1776. Dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika tersebut termuat kalimat “…. bahwa semua orang
diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu
yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar
kebahagian”.
f. Declarations des droit de l’hommes du citoyen, tahun 1789 di Prancis
Merupakan suatu dokumen HAM di Perancis, yang dicetuskan oleh Jean Jacques
Rousseau dan Lafayette untuk melawan kesewenang-wenangan raja diawal
revolusi Perancis. Dokumen ini berisi tentang pernyataan atas kebebasan (liberte),
kesamaan (egalite), dan persaudaraan atau kesetiakawanan (franternite).
g. Four Freedom of Franklin D. Roosevelt, tahun 1941 di Amerika Serikat
Menurut Franklin D. Roosevelt Presiden Amerika Serikat ada empat macam
kebebasan yang harus dimiliki manusia adalah :
- Kebebasan berbicara dan berpendapat (freedom of speech and expression)
 -Kebebasan beragama (freedom of religion)
 -Kebebasan dari ketakutan (freedom of fear)
 -Kebebasan dari kekurangan (freedom of wanty)
h. Universal Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam PBB), 10 Desember 1948

Perang dunia II berakhir dengan jatuhnya korban yang sangat banyak, perang
tersebut dimenangkan pihak sekutu yang mengalahkan Jepang, Jerman dan Italia.
Konflik, perang, dan pembunuhan yang terjadi dalam perang II menyebabkan
lahirnya Piagam PBB (UDHR). Piagam ini memuat 30 pasal, dalam pasal 1
disebutkan bahwa “ sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat
dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul
satu sama lain dalam persaudaraan”. 30 pasal UDHR dapat dikelompokan dalam
tiga bagian yaitu :
- Hak politik dan yuridis
 -Hak-hak atas martabat dan integritas manusia
 -Hak-hak sosial, ekonomi dan budaya.

Macam Hak Asasi Manusia
Dalam pelaksanaannya hak asasi manusia memiliki banyak bentuk, beberapa
pandangan yang menyebutkan tentang macam-macam hak asasi manusia adalah
sebagai berikut :
a. Thomas Hobbes, menurut Thomas Hobbes bahwa satu-satunya hak asasi adalah
hak hidup.
b. Jhon Locke, menurut Jhon Locke hak asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan dan
hak milik.
c. Secara umum hak asasi diklasifikasikan yaitu :
1) Hak asasi pribadi (personal rights)
2) Hak asasi politik (political rights)
3) Hak asasi ekonomi (property
rights)
4) Hak sosial dan kebudayaan (social
and culture rights)
5) Hak mendapatkan pengayoman
dan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan (rights
of legal equality)
6) Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan dalam tata cara peradilan
dan perlindungan (procedural rights)
Penghormatan dan penegakan HAM mutlak untuk dilakukan.
Hak dan kewajiban asasi manusia dalam uud nri 1945
            Dalam sidang seperti termuat dalam risalah sidang BPUPKI, Ir soekarno menyatakan pemikirannya “Buat apa groundwet (UUD). jikalau misalnya tidak ada
sociale rechvaardigheid (keadilan sosial), apa guna groundwet kalau ia tidak bisa
mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan…. kita rancangkan UUD dengan
kedaulatan rakyat dan bukan kedaulatan individu, inilah jaminan bangsa Indonesia
seluruhnya akan selamat dikemudian hari”
            pemikiran para pendiri negara dituangkan dalam pembukaan dan batang tubuh uud 1945. Pem uud 1945 secara tegas telah memuat pengauan hak asasi manusia.
Alinea pertama,
Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945
dimuat pernyataan “kemerdekaan itu adalah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan
dan peri keadilan”.
Alinea pertama UUD 1945 memberikan
jaminan universal bahwa kemerdekaan
dan kebebasan adalah hak segala bangsa.
Pernyataan inilah yang kemudian mengilhami
bangsa Indonesia untuk aktif dalam
memperjuangkan kemerdekaan bagi bangsabangsa
terjajah di seluruh dunia.
Alinea ke dua,
Dalam alinea kedua merupakan penjabaran
pernyataan Proklamasi kemerdekaan bangsa
Indonesia. Alinea kedua memuat pernyataan
menghantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”.
Alinea kedua Pembukaan UUD 1945
mengandung pengertian bahwa setelah bangsa
Indonesia merdeka maka rakyat Indonesia
dijamin dan diwujudkan hak politik dan hak
ekonomi atau hak kesejahteraannya. Hak
politik termuat dalam pernyataan bersatu dan
berdaulat dan hak ekonomi yaitu terwujudnya
masyarakat adil dan makmur
Alinea ke tiga,
Dalam Alinea ke tiga termuat kalimat “Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya”.
Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945
mengandung pengertian bahwa hak-hak
yang telah bangsa Indonesia dapatkan
yaitu kemerdekaan dan berbagai hak yang
melekat didalamnya, adalah tidak hanya
hasil perjuangan manusia semata melainkan
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan
tersebut akan menimbulkan kesadaran
ketuhanan, sebagai penyeimbang dari nilainilai
keduniaan semata.
Alinea ke empat,
Dalam alinea ke empat dimuat tentang
Tujuan Negara dan dasar Negara. Tujuan
Negara ada empat, yaitu “melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum,
Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”.
Tujuan negara yang terkandung dalam alinea
keempat Pembukaan UUD 1945, didalamnya
mengandung berbagai hak seperti hak
perlindungan keamanan dan perlindungan
hukum, hak ekonomi, dan hak sosial-budaya.
Serta hak kemerdekaan dan keamanan bagi
seluruh dunia. Yang dimaksud dasar negara
dalam alinea keempat tersebut adalah dasar
negara Pancasila.

Ketetapan MPR Nomor XVII / MPR / 1998 tentang HAM
            Ketetapan MPR Nomor XVII / MPR / 1998 tentang HAM yang ditetapkan oleh mpr pada 13 november 1998 terdiri dari pembukaaan 10 bab, 44 pasal. Yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :
1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga Hak melajutkan keturunan
3) Hak keadilan
4) Hak kemerdekaan
5) Hak kebebasan informasi
6) Hak keamanan
7) Hak kesejahteraan
8) Hak kewajiban
9) Hak perlindungan dan pemajuan
 



Ciri-ciri HAM
·        Bersifat hakikat
·        Bersifat universal
·        Bersifat tidak dapat dicabut
·        Bersifat tidak dapat dibagi


C. UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM
Sebagai penjabaran lebih lanjut terhadap hak asasi manusia. DPR menetapkan
Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999. Undang-Undang tentang HAM
tersebut terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun
1999, secara garis besar meliputi :
1) Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh
kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
2) Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki
keturunan melalui perkawinan yang sah.
3) Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar,
meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial.
4) Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian
hukum dan hak persamaan di depan hukum.
5) Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan
politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan
bebas bergerak dan bertempat tinggal.
6) Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik,
perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan,
penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
7) Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh
pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
8) Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan
dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam
jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah.
9) Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria
dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/
perkawinan.
10) Pasal 52-60: Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan
orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah menurut agamanya,
berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi
ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan
narkotika.

Kasus 2 pelanggaran ham
-pembunuhan
-penculikan
-perdagangan manusia
-Kasus mirna






Peran pemerintah dalam upaya perlindungan dan pemajuan ham
·        Memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan adil.
·        Memberikan keleluasaan bergerak bagi Lembaga Bantuan Hukum  dan lembaga2 lain.
·        Menetapkan peraturan perundang-undangan tentang  perlindungan HAM
·        Menyertai sanksi pelanggaran ham

Peran masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan Ham
·        Saling memberi kesempatan beribadah bagi orang lain
·        Menghormati tetangga yang tidak ikut kerja bakti karena memiliki halangan
·        Melaporkan tindakan pelanggaran ham, misalnya kekerasan dalam rumah tangga.

Hambatan dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM
·        Masih rendahnya kesadaran hukum dan kesadaran kemanusiaan di indonesia
·        Masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang hak kewajiban sebagai    warga negara yang memiliki HAM dan KAM (kewajiban asasi manusia)

Instrmen HAM
·        pembukaan uud nri 1945 (alinea 1& 4)
·        batang tubuh pasal 28 tentang ham
·        piagam ham
·        uu no 39 tentang ham
terdapat 5 ham yang telah diakui masyarakat
1.     kebebasan berbicara, berpendapat dan pers
2.     kebebasan beragam
3.     kebebasan berkumpul dan berserikat
4.     hak atas perlindungan yang sama di depan hukum
5.     hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak

Jaminan HAM dalam uud dapat dibagi atas 5 dimensi
·        hak atas kebebasan berbicara dan menegeluarkan pendapat diatur dalam pasal 28
·        hak atas kebebasan beragama diatur alam pasal 29
·        hak atas perlindungan dan kedudukan yang sama di depan hukum di atur dalam pasal 27 ayat 1
·        hak atas penghidupan yang layak diatur dalam pasal 27 ayat 2

·        hak atas pendidikan diatur dalam pasal 31

0 Response to "MATERI PEMBELAJARAN HAM PKN KELAS 8"

Post a Comment

wdcfawqafwef