MATERI PEMBELAJARAN HAM PKN KELAS 8
HAK ASASI MANUSIA
Kali ini kita akan membahas tentang Hak Asasi Manusia. Hak Asasi manusia perlu dipelajari Karena ini memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan manusia.
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia masih dalam
kandungan hingga ia meninggal. Hak asasi manusia juga dijelaskan dalam pasal 1
ayat 1 no.32 1999 tentang hak asasi manusia isinya “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Dalam perkembangan sejarah
perjuangan hak asasi manusia socrates dan plato dari yunani kuno dipandang
sebagai pelopor dan peletak dasar ham. Pencatatan
nilai dan aturan ham dimulai sejak munculnya kode hukum hammurabi. Kode hukum
ini bertujuan untuk membawa keadilan bagi masyarakat. Dalam sejarah pergerakan
ham mengalami perjuangan panjang. Perkembangan dan perjuangan ham dapat kita
kaji :
a. Magna Charta, tahun 1215 di Inggris
Magna Charta terlahir dengan dipelopori
kaum bangsawan yang memaksa
Raja mengeluarkan Magna Charta. Magna
Charta berisi petugas keamanan dan
pemungut pajak akan menghormati hak-hak
penduduk, larangan penuntutan
tanpa bukti-bukti yang sah, larangan
penahanan, penghukuman, dan perampasan
benda dengan sewenang-wenang. Apabila
seseorang terlanjur ditahan, raja
berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
b. Petition of Rights, tahun 1628 di
Inggris
Merupakan pernyataan-pernyataan
mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya.
Petisi ini diajukan oleh para bangsawan
kepada raja dihadapan parlemen. Secara
umum, isi petisi ini menuntut hak-hak
sebagai berikut :
a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b. Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara
dirumahnya.
c. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan
damai.
c. Habeas Corpus Act, tahun 1679 di
Inggris
Merupakan dokumen hukum yang mengatur
tentang penahanan seseorang.
Isinya sebagai berikut :
-
Menetapkan
bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari
setelah penahanan.
-Alasan
penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
d. Bill of Rights, tahun 1689 di Inggris
Dokumen Hukum yang ditandatangani Raja
William III ini, berisikan bahwa
Raja William harus mengakui hak-hak
parlemen. Hak tersebut adalah pembuatan
undang-undang harus dengan persetujuan
parlemen. Pemungutan pajak harus
persetujuan parlemen dan parlemen
berhak merubah keputusan Raja. Hak warga
negara untuk memeluk agama menurut
kepercayaannya masing-masing.
e. Declarations of Independence, tahun
1776 di Amerika
Deklarasi ini merupakan suatu
kesepakatan dari kongres yang mewakili 13
negara yang baru bersatu, dan
dideklarasikan pada tanggal 4 Juli 1776. Dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika tersebut
termuat kalimat “…. bahwa
semua orang
diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan
oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu
yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup,
hak kebebasan, dan hak mengejar
kebahagian”.
f. Declarations des droit de l’hommes du
citoyen, tahun 1789 di Prancis
Merupakan suatu dokumen HAM di
Perancis, yang dicetuskan oleh Jean Jacques
Rousseau dan Lafayette untuk
melawan kesewenang-wenangan raja diawal
revolusi Perancis. Dokumen ini berisi
tentang pernyataan atas kebebasan (liberte),
kesamaan (egalite), dan persaudaraan atau kesetiakawanan
(franternite).
g. Four Freedom of Franklin D. Roosevelt,
tahun 1941 di Amerika Serikat
Menurut Franklin D. Roosevelt Presiden
Amerika Serikat ada empat macam
kebebasan yang harus dimiliki manusia
adalah :
-
Kebebasan
berbicara dan berpendapat (freedom
of speech and expression)
-Kebebasan beragama (freedom of religion)
-Kebebasan dari ketakutan (freedom of fear)
-Kebebasan dari kekurangan (freedom of wanty)
h. Universal
Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam PBB), 10 Desember 1948
Perang dunia II berakhir dengan
jatuhnya korban yang sangat banyak, perang
tersebut dimenangkan pihak sekutu yang
mengalahkan Jepang, Jerman dan Italia.
Konflik, perang, dan pembunuhan yang
terjadi dalam perang II menyebabkan
lahirnya Piagam PBB (UDHR). Piagam ini
memuat 30 pasal, dalam pasal 1
disebutkan bahwa “ sekalian orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat
dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia
akal dan budi dan hendaknya bergaul
satu sama lain dalam persaudaraan”. 30
pasal UDHR dapat dikelompokan dalam
tiga bagian yaitu :
-
Hak politik
dan yuridis
-Hak-hak atas martabat dan integritas manusia
-Hak-hak sosial, ekonomi dan budaya.
Macam Hak Asasi Manusia
Dalam pelaksanaannya hak asasi manusia
memiliki banyak bentuk, beberapa
pandangan yang menyebutkan tentang
macam-macam hak asasi manusia adalah
sebagai berikut :
a. Thomas Hobbes, menurut Thomas Hobbes
bahwa satu-satunya hak asasi adalah
hak hidup.
b. Jhon Locke, menurut Jhon Locke hak
asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan dan
hak milik.
c. Secara umum hak asasi
diklasifikasikan yaitu :
1) Hak asasi pribadi (personal rights)
2) Hak asasi politik (political rights)
3) Hak asasi ekonomi (property
rights)
4) Hak sosial dan kebudayaan (social
and culture rights)
5) Hak mendapatkan pengayoman
dan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan (rights
of legal equality)
6) Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan dalam tata cara peradilan
dan perlindungan (procedural rights)
Penghormatan dan penegakan HAM mutlak
untuk dilakukan.
Hak dan
kewajiban asasi manusia dalam uud nri 1945
Dalam sidang seperti termuat dalam
risalah sidang BPUPKI, Ir soekarno menyatakan pemikirannya “Buat apa groundwet (UUD). jikalau misalnya tidak ada
sociale rechvaardigheid (keadilan sosial), apa guna groundwet kalau ia tidak bisa
mengisi perut orang yang hendak mati
kelaparan…. kita rancangkan UUD dengan
kedaulatan rakyat dan bukan kedaulatan
individu, inilah jaminan bangsa Indonesia
seluruhnya akan selamat dikemudian
hari”
pemikiran
para pendiri negara dituangkan dalam pembukaan dan batang tubuh uud 1945. Pem
uud 1945 secara tegas telah memuat pengauan hak asasi manusia.
Alinea pertama,
Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945
dimuat pernyataan “kemerdekaan itu adalah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan
dan peri keadilan”.
Alinea
pertama UUD 1945 memberikan
jaminan
universal bahwa kemerdekaan
dan
kebebasan adalah hak segala bangsa.
Pernyataan
inilah yang kemudian mengilhami
bangsa
Indonesia untuk aktif dalam
memperjuangkan
kemerdekaan bagi bangsabangsa
terjajah di
seluruh dunia.
Alinea ke dua,
Dalam alinea kedua merupakan penjabaran
pernyataan Proklamasi kemerdekaan
bangsa
Indonesia. Alinea kedua memuat
pernyataan
“menghantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”.
Alinea
kedua Pembukaan UUD 1945
mengandung
pengertian bahwa setelah bangsa
Indonesia
merdeka maka rakyat Indonesia
dijamin dan
diwujudkan hak politik dan hak
ekonomi
atau hak kesejahteraannya. Hak
politik
termuat dalam pernyataan bersatu dan
berdaulat
dan hak ekonomi yaitu terwujudnya
masyarakat
adil dan makmur
Alinea ke tiga,
Dalam Alinea ke tiga termuat kalimat “Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya”.
Alinea
ketiga Pembukaan UUD 1945
mengandung
pengertian bahwa hak-hak
yang telah
bangsa Indonesia dapatkan
yaitu
kemerdekaan dan berbagai hak yang
melekat
didalamnya, adalah tidak hanya
hasil
perjuangan manusia semata melainkan
anugerah
Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan
tersebut
akan menimbulkan kesadaran
ketuhanan,
sebagai penyeimbang dari nilainilai
keduniaan semata.
Alinea ke empat,
Dalam alinea ke empat dimuat tentang
Tujuan Negara dan dasar Negara. Tujuan
Negara ada empat, yaitu “melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum,
Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”.
Tujuan
negara yang terkandung dalam alinea
keempat
Pembukaan UUD 1945, didalamnya
mengandung
berbagai hak seperti hak
perlindungan
keamanan dan perlindungan
hukum, hak
ekonomi, dan hak sosial-budaya.
Serta hak
kemerdekaan dan keamanan bagi
seluruh
dunia. Yang dimaksud dasar negara
dalam
alinea keempat tersebut adalah dasar
negara
Pancasila.
Ketetapan
MPR Nomor XVII / MPR / 1998 tentang HAM
Ketetapan
MPR Nomor XVII / MPR / 1998 tentang HAM yang ditetapkan oleh mpr pada 13
november 1998 terdiri dari pembukaaan 10 bab, 44 pasal. Yang tercantum dalam
ketetapan tersebut adalah :
1) Hak untuk hidup
1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga Hak melajutkan
keturunan
3) Hak keadilan
4) Hak kemerdekaan
5) Hak kebebasan informasi
6) Hak keamanan
7) Hak kesejahteraan
8) Hak kewajiban
9) Hak perlindungan dan pemajuan
Ciri-ciri
HAM
·
Bersifat
hakikat
·
Bersifat
universal
·
Bersifat
tidak dapat dicabut
·
Bersifat
tidak dapat dibagi
C. UU NO.
39 TAHUN 1999 TENTANG HAM
Sebagai penjabaran lebih lanjut
terhadap hak asasi manusia. DPR menetapkan
Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999.
Undang-Undang tentang HAM
tersebut terdiri atas XI bab dan 106
pasal. Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun
1999, secara garis besar meliputi :
1) Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti
hak mempertahankan hidup, memperoleh
kesejahteraan lahir dan batin,
memperoleh lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
2) Pasal 10: Hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki
keturunan melalui perkawinan yang sah.
3) Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri,
seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar,
meningkatkan kualitas hidup, memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, memperoleh informasi dan
melakukan pekerjaan sosial.
4) Pasal 17-19: Hak memperoleh
keadilan, seperti hak memperoleh kepastian
hukum dan hak persamaan di depan hukum.
5) Pasal 20-27: Hak atas kebebasan
pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan
politik, memilih status
kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan
bebas bergerak dan bertempat tinggal.
6) Pasal 28-35: Hak atas rasa aman,
seperti hak memperoleh suaka politik,
perlindungan terhadap ancaman
ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan,
penghilangan dengan paksaan dan
penghilangan nyawa.
7) Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan,
seperti hak milik pribadi, memperoleh
pekerjaan yang layak, kehidupan yang
layak, dan jaminan sosial.
8) Pasal 43-44: Hak turut serta dalam
pemerintahan, seperti hak memilih dan
dipilih dalam pemilu, partisipasi
langsung dan tidak langsung, diangkat dalam
jabatan pemerintah dan mengajukan usul
kepada pemerintah.
9) Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak
ada diskriminasi/hak yang sama antara pria
dan wanita dalam bidang politik,
pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/
perkawinan.
10) Pasal 52-60: Hak anak, yaitu
seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan
orang tua, keluarga, masyarakat dan
negara. Hak beribadah menurut agamanya,
berekspresi, perlakuan khusus bagi anak
cacat, perlindungan dari eksploitasi
ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual,
perdagangan anak dan penyalahgunaan
narkotika.
Kasus 2
pelanggaran ham
-pembunuhan
-penculikan
-perdagangan
manusia
-Kasus
mirna
Peran
pemerintah dalam upaya perlindungan dan pemajuan ham
·
Memberikan pelayanan hukum yang mudah,
cepat, dan adil.
·
Memberikan keleluasaan bergerak bagi
Lembaga Bantuan Hukum dan lembaga2 lain.
·
Menetapkan peraturan perundang-undangan
tentang perlindungan HAM
·
Menyertai sanksi pelanggaran ham
Peran
masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan Ham
·
Saling memberi kesempatan beribadah
bagi orang lain
·
Menghormati tetangga yang tidak ikut
kerja bakti karena memiliki halangan
·
Melaporkan tindakan pelanggaran ham,
misalnya kekerasan dalam rumah tangga.
Hambatan
dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM
·
Masih rendahnya kesadaran hukum dan
kesadaran kemanusiaan di indonesia
·
Masih rendahnya kesadaran masyarakat
tentang hak kewajiban sebagai warga
negara yang memiliki HAM dan KAM (kewajiban asasi manusia)
Instrmen
HAM
·
pembukaan
uud nri 1945 (alinea 1& 4)
·
batang
tubuh pasal 28 tentang ham
·
piagam
ham
·
uu
no 39 tentang ham
terdapat 5 ham yang telah diakui
masyarakat
1.
kebebasan
berbicara, berpendapat dan pers
2.
kebebasan
beragam
3.
kebebasan
berkumpul dan berserikat
4.
hak
atas perlindungan yang sama di depan hukum
5.
hak
atas pendidikan dan penghidupan yang layak
Jaminan HAM
dalam uud dapat dibagi atas 5 dimensi
·
hak atas kebebasan berbicara dan
menegeluarkan pendapat diatur dalam pasal 28
·
hak atas kebebasan beragama diatur alam
pasal 29
·
hak atas perlindungan dan kedudukan yang
sama di depan hukum di atur dalam pasal 27 ayat 1
·
hak atas penghidupan yang layak diatur
dalam pasal 27 ayat 2
·
hak atas pendidikan diatur dalam pasal 31
0 Response to "MATERI PEMBELAJARAN HAM PKN KELAS 8"
Post a Comment