MATERI PELAJARAN IPS : Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan SDA
“Peran Kelembagaan dalam
Pengelolaan SDA”
Dalam
pengelolaan Sumber Daya Alam memerlukan suatu lembaga agar prosesnya menjadi
terkoordinasi.Lembaga yang mengelola Sumber Daya Alam dibagi kedalam 3
kategori,yaitu :
*Operator
*Regulator
*Kontrol
Apakah
perbedaan ketiga kategori tersebut?
Mari
kita simak penjelasan berikut
OPERATOR-OPERATOR PENGELOLA SDA
Lembaga
operator merupakan lembaga yang secara langsung melaksanakan pengelolaan
terhadap sumber daya alam. Kegiatan yang dilakukan, meliputi: pengambilan
sumber daya alam,
pengolahan,
dan pemasaran. Bentuk-bentuk dari lembaga operator, adalah:
BUMN,
BUMS,
Koperasi.
Untuk
memahami
seluk beluk ketiga bentuk lembaga tersebut, mari kita pelajari uraian berikut.
Sesuai
dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal
dari kekayaan negara yang dipisah. Atau dengan kata lain, BUMN merupakan badan
usaha yang menjadi kepemilikan negara sehingga modal dan keuntungan yang
diperoleh menjadi milik negara. Para pegawai BUMN merupakan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang digaji oleh negara. BUMN dapat berbentuk Perusahaan UMUM
(Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero). Sektor
penting
yang dikelola oleh BUMN, meliputi: pertanian, perkebunan, kehutanan,
pertambangan, manufaktur, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi,
listrik, perdagangan, industri, dan konstruksi. Contoh-contoh BUMN antara lain
adalah PT Dirgantara Indonesia, PT Perkebunan Nusantara (persero), Perum
Perhutani (persero), PT Timah (persero),
dan
lain sebagainya.
PERAN BUMN
@Mengelola
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
@Sebagai
pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, secara
efektif dan efisien.
@Sebagai
alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijakan dibidang ekonomi.
Menyediakan
lapangan kerja bagi penduduk Indonesia, sehingga dapat menyerap tenaga
kerja.
BUMS
BUMS
adalah
badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan. Menurut bentuk
hukumnya, BUMS terbagi menjadi empat jenis
yaitu :
vBadan Usaha Perseorangan
Badan
Usaha Perseorangan Badan Usaha Perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki,
dikelola, dan dipimpin, serta dipertanggung jawabkan oleh perseorangan dan
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Badan usaha ini sulit berkembang jika
tidak dilakukan dengan serius karena modalnya hanya berasal dari seorang atau
keluarga, dan segala resiko ditanggung sendiri.
vPersekutuan Firma (Fa)
Fa
merupakan
kerjasama atau persekutuan antara dua orang atau lebih, untuk menjalankan
perusahaan dengan nama bersama. Firma dapat didirikan oleh paling sedikit dua
orang dan perjanjian kerjasamanya dilakukan di depan notaris untuk mendapatkan
akta sebagai badan hukum. Modalnya akan lebih besar dibandingkan dengan Badan
Usaha Perseorangan, dan kerugian dapat ditanggung bersama.
vPersekutuan Komanditer (CV, Commanditaire Vennotschaap)
CV
merupakan
persekutuan untuk menjalankan usaha yang didalamnya terdapat seorang atau
beberapa orang sebagai Sekutu Aktif, dan seorang atau beberapa orang sebagai
Sekutu Pasif atau Komanditer. Jika dilihat dari keikutsertaan dalam perusahaan,
terdapat tiga jenis CV yaitu:
1)Perseroan
Komanditer murni,dimana hanya terdapat seorang sekutu aktif.
2)Perseroan
Komanditer campuran,dimana terdapat beberapa sekutu aktif.
3)Perseroan
Komanditer dengan saham,Perusahaan yang modalnya berasal dari saham-saham.
vPerseroan Terbatas (PT)
PT
merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan suatu usaha dimana modal usahanya
terdiri atas beberapa saham. Dalam UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas, dijelaskan bahwa ciri-ciri Perseroan Terbatas adalah:
1) Merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan tersendiri/terpisah dari kekayaan pribadi.
1) Merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan tersendiri/terpisah dari kekayaan pribadi.
2)
Terdiri atas orang-orang yang menanamkan
modal perusahaan.
3)
Masing-masing pemegang saham memiliki tanggung jawab
terbatas.
FUNGSI SOSIAL BUMS :
@Memberikan
pelayanan dengan menyediakan berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
masyarakat dan negara.
@Membantu
pemerintah
dalam usaha mengurangi tingkat pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.
FUNGSI EKONOMI BUMS :
@Membantu
pemerintah dalam usaha mengurangi tingkat pengangguran dan memperluas
kesempatan kerja.
@Meningkatkan
produksi barang dan jasa dalam negara
@Membantu
meningkatkan pendapatan negara melalui pajak perseroan.
KOPERASI
Koperasi
merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang
untuk kepentingan para anggotanya. Kegiatan koperasi dilandasi oleh prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Peran Koperasi dalam
perekonomian Indonesia,dapat dilihat dari :
@Kedudukannya
sebagai pemain utama pada kegiatan ekonomi diberbagai sektor Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
@Pencipta
pasar baru dan sumber inovasi
@Sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
PERAN KOPERASI
@Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggota pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosial masyarakat.
@Berperan
serta aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
MANFAAT KOPERASI DI BIDANG SOSIAL
@Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram.
@Mendorong
terwujudnya aturan yang lebih manusiawi yang dibangun tidak diatas
hubungan-hubungan kebendaan, tetapi diatas rasa kekeluargaan.
@Mendidik
para anggotanya untuk memiliki semangat kerjasama dan semangat
kekeluargaan.
MANFAAT KOPERASI DI PEREKONOMIAN INDONESIA
@Membantu
usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
@Membantu
untuk meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
@Menyelenggarakan
kehidupan ekonomi secara demokratis.
LEMBAGA REGULATOR
Peran
Lembaga regulator dalam pengelolaan SDA adalah menyusun kebijakan dan
peraturan. Tujuan pemanfaatan sumber daya alam adalah untuk kesejahteraan
manusia, jangan sampai malah merusak keseimbangan lingkungan. Keseimbangan
lingkungan yang terganggu akan dapat menimbulkan berbagai macam bencana yang
merugikan manusia. Ada dua macam lembaga regulator, yaitu: Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Pemerintah Pusat
Pemerintah
pusat mempunyai wewenang untuk membuat peraturan dan regulasi agar roda
perekonomian negara dapat berjalan dengan baik. Peraturan yang dibuat
pemerintah, mencakup keseluruhan lembaga operator, baik itu BUMN, BUMS, maupun
Koperasi. Pada akhirnya, dengan dibuatnya peraturan yang mendukung dunia usaha
dan rakyat sebagai konsumen, terciptalah kesejahteraan yang mengantarkan kepada
tujuan pembangunan nasional.
KEBIJAKAN
UNTUK MENDORONG DUNIA USAHA DAN
PERDAGANGAN :
-UU
Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
-UU
Nomor 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan
-Kebijakan
ekspor untuk memperluas pasar produk dalam negeri.
-Kebijakan
untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
PEMERINTAH DAERAH :
Pemerintah
Daerah
(Pemda) mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam
di wilayahnya. Wewenang tersebut adalah bagian dari hak otonomi daerah.Walaupun
mempunyai hak otonomi daerah,Pemda tetap melaksanakan kebijakan pemerintah
pusat sebagai pengatur tingkat nasional.Pemerintah pusat menyadari bahwa pemda
merupakan ujung tombak dalam pemanfaatan SDA sehingga perlu diberikan suatu
wewenang untuk mengatur pelolaan di wilayahnya.
Berikut
ini contoh kebijakan daerah :
1Peraturan
Daerah
Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pertambangan Rakyat Daerah.
1Peraturan
Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Jasa
Lingkungan Hidup.
1Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
LEMBAGA KONTROL
LEMBAGA KONTROL
vLembaga Pemerintah
Pemerintah
menjadi pihak penting dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan yang berlaku. Jika
terdapat pelanggaran pada pelaksanaannya, maka pemerintah dapat melaporkan ke
lembaga yudikatif untuk diberikan sanksi.
vLembaga non Pemerintah
Selain
pemerintah, lembaga bukan pemerintah juga bisa menjadi lembaga kontrol terhadap
pelaksanaan kebijakan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti: Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi), World Wide Fun for nature (WWF)dan Greenpeace
makasih ya....artikelnya
ReplyDelete