PASANG IKLAN

MATERI PELAJARAN IPS : Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan SDA

> Saat ini kita akan membahas tentang Peran kelembagaan Dalam Pengelolaan SDA........
“Peran Kelembagaan dalam
Pengelolaan SDA”

Dalam pengelolaan Sumber Daya Alam memerlukan suatu lembaga agar prosesnya menjadi terkoordinasi.Lembaga yang mengelola Sumber Daya Alam dibagi kedalam 3 kategori,yaitu :
›*Operator
*›Regulator
*›Kontrol
Apakah perbedaan ketiga kategori tersebut?

Mari kita simak penjelasan berikut
OPERATOR-OPERATOR    PENGELOLA SDA
 Lembaga operator merupakan lembaga yang secara langsung melaksanakan pengelolaan terhadap sumber daya alam. Kegiatan yang dilakukan, meliputi: pengambilan sumber daya alam, pengolahan, dan pemasaran. Bentuk-bentuk dari lembaga operator, adalah:
BUMN,
BUMS,
Koperasi.
Untuk memahami seluk beluk ketiga bentuk lembaga tersebut, mari kita pelajari uraian berikut.
Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisah. Atau dengan kata lain, BUMN merupakan badan usaha yang menjadi kepemilikan negara sehingga modal dan keuntungan yang diperoleh menjadi milik negara. Para pegawai BUMN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digaji oleh negara. BUMN dapat berbentuk Perusahaan UMUM (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero). Sektor penting yang dikelola oleh BUMN, meliputi: pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, manufaktur, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, perdagangan, industri, dan konstruksi. Contoh-contoh BUMN antara lain adalah PT Dirgantara Indonesia, PT Perkebunan Nusantara (persero), Perum Perhutani (persero), PT Timah (persero), dan lain sebagainya.

PERAN BUMN
@Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
@Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, secara efektif dan efisien.
@Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijakan dibidang ekonomi.
Menyediakan lapangan kerja bagi penduduk Indonesia, sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
BUMS 
BUMS adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan. Menurut bentuk hukumnya, BUMS terbagi menjadi empat jenis yaitu :

vBadan Usaha Perseorangan
Badan Usaha Perseorangan Badan Usaha Perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin, serta dipertanggung jawabkan oleh perseorangan dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Badan usaha ini sulit berkembang jika tidak dilakukan dengan serius karena modalnya hanya berasal dari seorang atau keluarga, dan segala resiko ditanggung sendiri.
vPersekutuan Firma (Fa)
Fa merupakan kerjasama atau persekutuan antara dua orang atau lebih, untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Firma dapat didirikan oleh paling sedikit dua orang dan perjanjian kerjasamanya dilakukan di depan notaris untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum. Modalnya akan lebih besar dibandingkan dengan Badan Usaha Perseorangan, dan kerugian dapat ditanggung bersama. 
vPersekutuan Komanditer (CV, Commanditaire Vennotschaap)
CV merupakan persekutuan untuk menjalankan usaha yang didalamnya terdapat seorang atau beberapa orang sebagai Sekutu Aktif, dan seorang atau beberapa orang sebagai Sekutu Pasif atau Komanditer. Jika dilihat dari keikutsertaan dalam perusahaan, terdapat tiga jenis CV yaitu:
1)Perseroan Komanditer murni,dimana hanya terdapat seorang sekutu aktif.
2)Perseroan Komanditer campuran,dimana terdapat beberapa sekutu aktif.
3)Perseroan Komanditer dengan saham,Perusahaan yang modalnya berasal dari saham-saham.
vPerseroan Terbatas (PT)
PT merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan suatu usaha dimana modal usahanya terdiri atas beberapa saham. Dalam UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa ciri-ciri Perseroan Terbatas adalah:
1)
Merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan tersendiri/terpisah dari kekayaan pribadi.
 2) Terdiri atas orang-orang yang menanamkan
      modal perusahaan.
 3) Masing-masing pemegang saham memiliki tanggung jawab
      terbatas.
FUNGSI SOSIAL BUMS :
@Memberikan pelayanan dengan menyediakan berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan negara.
@Membantu pemerintah dalam usaha mengurangi tingkat pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.

FUNGSI EKONOMI BUMS :
@Membantu pemerintah dalam usaha mengurangi tingkat pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.
@Meningkatkan produksi barang dan jasa dalam negara
@Membantu meningkatkan pendapatan negara melalui pajak perseroan.
KOPERASI
Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang untuk kepentingan para anggotanya. Kegiatan koperasi dilandasi oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Peran Koperasi dalam perekonomian Indonesia,dapat dilihat dari :
@Kedudukannya sebagai pemain utama pada kegiatan ekonomi diberbagai sektor Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
@Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
@Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
PERAN KOPERASI
›@Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
@Berperan serta aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
MANFAAT KOPERASI DI BIDANG SOSIAL
@Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram.
@Mendorong terwujudnya aturan yang lebih manusiawi yang dibangun tidak diatas hubungan-hubungan kebendaan, tetapi diatas rasa kekeluargaan.
@Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat kerjasama dan semangat kekeluargaan.
MANFAAT KOPERASI DI PEREKONOMIAN INDONESIA
›@Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
@›Membantu untuk meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
›@Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
LEMBAGA REGULATOR
Peran Lembaga regulator dalam pengelolaan SDA adalah menyusun kebijakan dan peraturan. Tujuan pemanfaatan sumber daya alam adalah untuk kesejahteraan manusia, jangan sampai malah merusak keseimbangan lingkungan. Keseimbangan lingkungan yang terganggu akan dapat menimbulkan berbagai macam bencana yang merugikan manusia. Ada dua macam lembaga regulator, yaitu: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk membuat peraturan dan regulasi agar roda perekonomian negara dapat berjalan dengan baik. Peraturan yang dibuat pemerintah, mencakup keseluruhan lembaga operator, baik itu BUMN, BUMS, maupun Koperasi. Pada akhirnya, dengan dibuatnya peraturan yang mendukung dunia usaha dan rakyat sebagai konsumen, terciptalah kesejahteraan yang mengantarkan kepada tujuan pembangunan nasional.
KEBIJAKAN UNTUK MENDORONG  DUNIA USAHA DAN PERDAGANGAN :
›-UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
-›UU Nomor 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan
-›Kebijakan ekspor untuk memperluas pasar produk dalam negeri.
›-Kebijakan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
PEMERINTAH DAERAH :
Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Wewenang tersebut adalah bagian dari hak otonomi daerah.Walaupun mempunyai hak otonomi daerah,Pemda tetap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat sebagai pengatur tingkat nasional.Pemerintah pusat menyadari bahwa pemda merupakan ujung tombak dalam pemanfaatan SDA sehingga perlu diberikan suatu wewenang untuk mengatur pelolaan di wilayahnya.
Berikut ini contoh kebijakan daerah :
1›Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pertambangan Rakyat Daerah.
1›Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
1›Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LEMBAGA KONTROL
vLembaga Pemerintah
Pemerintah menjadi pihak penting dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran pada pelaksanaannya, maka pemerintah dapat melaporkan ke lembaga yudikatif untuk diberikan sanksi.
vLembaga non Pemerintah
Selain pemerintah, lembaga bukan pemerintah juga bisa menjadi lembaga kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), World Wide Fun for nature (WWF)dan Greenpeace










1 Response to "MATERI PELAJARAN IPS : Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan SDA"

wdcfawqafwef